Kebijakan Program GreenMetric Universitas Muhammadiyah Semarang
Kebijakan Kampus Hijau
UNIMUS menetapkan berbagai kebijakan dan pedoman sebagai dasar pelaksanaan program keberlanjutan di lingkungan kampus. Program keberlanjutan dirancang sebagai landasan utama untuk membangun kesadaran dan pemahaman kolektif mengenai urgensi inisiatif kampus yang ramah lingkungan.
Dalam rangka berpartisipasi aktif pada program UI GreenMetric World University Rankings dan mengukuhkan peran sebagai agen perubahan sosial yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka dirumuskan Arah Kebijakan sebagai kerangka acuan berikut :
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 0701/UNIMUS/UND/2024 tentang Ketersediaan dan Penggunaan Kendaraan Listrik Zero Emission Vehicle (ZEV), Unimus menyediakan fasilitas kendaraan listrik Zero Emission Vehicle (ZEV) bagi seluruh civitas akademika. Penyediaan kendaraan listrik ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, menjaga kualitas udara, dan mendukung implementasi program Green Campus Unimus. Upaya tersebut diwujudkan melalui:
- Unimus menyediakan kendaraan listrik jenis sepeda listrik dengan merk Uwinfly yang sepenuhnya milik Unimus.
- Penggunaan kendaraan listrik ini diperuntukkan bagi seluruh civitas akademika Unimus dalam rangka menunjang mobilitas di area kampus.
- Penggunaan kendaraan listrik tersebut gratis (FREE) tanpa dipungut biaya bagi seluruh civitas akademika Unimus.
- Pengguna wajib mematuhi tata tertib penggunaan kendaraan listrik yang telah ditetapkan oleh Bagian Rumah Tangga Unimus demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional.
- Untuk peminjaman kendaraan listrik, civitas akademika dapat menghubungi bagain Rumah Tangga Unimus pad jam kerja.
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 0615/UNIMUS/UND/2024 tentang Himbauan Penggunaan Moda Transportasi Ramah Lingkungan di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang, Unimus menghimbau seluruh civitas akademika untuk mengutamakan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan dalam aktivitas sehari-hari di area kampus. Himbauan ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya lingkungan kampus yang sehat, bersih, tertib, dan bebas emisi serta mendukung implementasi program Green Campus Unimus. Upaya tersebut diwujudkan melalui:
- Berjalan kaki dalam melakukan perjalanan pendek di area kampus
- Menggunakan Shuttle Kampus yang telah disediakan untuk mobilitas antar Fakultasa atau gedung dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang
- Menggunakan Kendaraan Ramah Lingkungan (ZEV – Zero Emission Vehicle) seperti sepeda listrik atau kendaraan listrik ringan lainnya apabila diperlukan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan bermotor di area kampus, mengurangi emisi karbon, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi kita bersama dalam menjaga lingkungan hidup.
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 0075/UNIMUS/UND/2024 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbahan Bakar Minyak (BBM) bagi Santri Rusunawa, Unimus menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak di lingkungan Pondok Pesantren Sahlan KH. Sahlan Rosjidi (Rusunawa Putra dan Putri). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kampus yang sehat, aman, tertib, dan ramah lingkungan, serta mendukung implementasi program Green Campus Unimus. Upaya tersebut diwujudkan melalui :
- Santri Pondok/Rusunawa dilarang menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) seperti sepeda motor dan mobil untuk kegiatan atau perjalanan di dalam lingkungan kampus Unimus
- Perjalanan dalam area kampus dianjurkan dilakukan dengan:
- Berjalan kaki;
- Menggunakan shuttle kampus yang disediakan;
- Menggunakan kendaraan ramah lingkungan (ZEV) seperti sepeda listrik, skuter listrik, atau kendaraan tanpa emisi lainnya (jika tersedia dan diperbolehkan).
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan pondok maupun kampus Unimus.
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 0061/UNIMUS/UND/2024 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan di Lingkungan Kampus, Unimus menghimbau seluruh mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025 untuk mendukung kebijakan kampus hijau melalui pembatasan penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak dan peningkatan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan. Himbauan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, menjaga kualitas udara, serta mewujudkan lingkungan kampus yang sehat, bersih, dan nyaman. Upaya tersebut diwujudkan melalui:
- Menghindari penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) saat menuju kampus guna mengurangi emisi dilingkungan Unimus.
- Memprioritaskan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif utama dalam perjalanan ke kampus.
- Dalam beraktivitas di dalam lingkungan kampus, disarankan menggunakan kendaraan ramah lingkungan, seperti Zero Emission Vehicle (ZEV) termasuk sepeda Listrik atau memilih berjalan kaki untuk perjalanan singkat.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 190/UNIMUS/SK.LL/2024 tentang Kebijakan Penggunaan Lampu Light Emitting Diode (LED) di Lingkungan Kampus, Unimus akan melakukan penggantian lampu konvensional menjadi Lampu Light Emitting Diode (LED). Penyediaan lampu LED ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi dan mendukung program penghematan listrik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang. Upaya tersebut diwujudkan melalui:
- Unimus akan melakukan penggantian lampu konvensional menjadi Lampu Light Emitting Diode (LED) yang terbukti lebih hemat energi, ramah lingkungan, dan memiliki usia pakai lebih panjang.
- Pelaksanaan inventarisasi dan penggantian lampu ini ditugaskan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengembangan Proyek Universitas.
- Penggantian lampu konvensional akan dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan prioritas kebutuhan.
Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 November 2024.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 188/UNIMUS/SK.LL/2024 tentang Kebijakan Penggantian Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan Solar Panel, Unimus akan melakukan penggantian sistem penerangan jalan umum dengan energi terbarukan (Solar Panel). Penggantian PJU ini bertujuan untuk peningkatan efisiensi energi dan mendukung gerakan lingkungan berkelanjutan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , yaitu 29 Oktober 2024.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 201/UNIMUS/SK.LL/2024 tentang Kebijakan Zero Waste di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang, Unimus telah menerapkan kebijakan Zero Waste pada setiap kegiatan akademik maupun non-akademik. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan kampus yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta mengatasi peningkatan jumlah sampah, terutama plastik dan kertas, yang dapat menurunkan kualitas lingkungan. Upaya tersebut diwujudkan melalui:
Menerapkan kebijakan Zero Waste pada setiap kegiatan akademik maupun non-akademik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang
- Dalam pelaksanaan kegiatan dilarang menghasilkan sampah plastik maupun kertas sebagai luaran kegiatan dan pada dokumen administrasi kegiatan wajib paperless menggunakan
media digital. - Dokumen administrasi kegiatan wajib paperless menggunakan media digital.
- Setiap unit kerja wajib menyiapkan fasilitas pendukung seperti wadah minuman reusable,
publikasi digital, serta memastikan peserta kegiatan membawa peralatan pribadi ramah
lingkungan - Dalam pelaksanaan dan monitoring kepatuhan terhadap kebijakan ini dilakukan oleh Biro Administrasi Umum dan Keuangan dan melaporkan secara berkala kepada Rektor.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 November 2024.
Unduh Laporan Indikator
Hubungi Kami
- Jl. Kedungmundu Raya No. 18 Semarang
- (024) 7674029, 76740297, 76740293
- [email protected]
Copyright © 2025 Universitas Muhammadiyah Semarang
